Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya



