Bidang Sekretariat
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo, Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;
- pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengoordinasian program/ kegiatan area Reformasi Birokrasi,
- Sistem Pengendali Intern Pemerintahan (SPIP), Zona Integritas, dan akuntabilitas pada Dinas;
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan keuangan meliputi:
- pelaksanaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;
- pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan
- penyusunan laporan pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi:
- penyusunan program kerja dinas;
- pengoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;
- penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
- pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/kegiatan/sub kegiatan pada perangkat daerah;
- penyusunan laporan kinerja dinas; dan
- pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan
- pelaporan kinerja Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.
Pelayanan yang ada di Sekretariat Dinas PPPA dan KB, meliputi:
- Fasilitasi Magang dan Penelitian bagi pelajar/mahasiswa terkait dengan tugas dan fungsi Dinas PPPA dan KB Kabupaten Sidoarjo.
Permohonan magang dapat dilakukan dengan mengirimkan Surat Permohonan yang ditandatangi oleh Kepala Sekolah/Rektor/Dekan kepada Kepala Dinas PPPA dan KB Kabupaten Sidoarjo, yang dilampiri dengan:
- Rekomendasi Magang/Penelitian dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur (Untuk Instansi Pendidikan di luar Kabupaten Sidoarjo;
- Rekomendasi Magang/Penelitian dari Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo; dan
- Proposal Magang/Penelitian.
- Pengajuan Permohonan Narasumber
Permohonan Narasumber dapat dilakukan dengan mengirimkan Surat dari Kepala Instansi/Unit Kerja kepada Kepala Dinas PPPA dan KB Kabupaten Sidoarjo, paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Surat permohonan agar dilampiri:
- Jadwal/agenda kegiatan;
- Materi yang ingin disampaikan;
- Kontak person yang dapat dihubungi.
- Pengajuan Permohonan Kunjungan Kerja
Permohonan kunjungan kerja ke Dinas PPPA dan KB agar dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kunjungan, melalui menu kunjungan kerja dalam website ini, untuk dilakukan penjadwalan.
Layanan