Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo :

TASKS & FUNCTIONS

Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo :

  • Memimpin, Koordinasi, Pengawasan, Evaluasi dan Penyelenggaraan Kegiatan Dinas

Fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo :

  • a. perencanaan program bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas;
  • c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas;
  • d. pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  • e. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati;
  • f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.

Tugas Sekretariat

  • melaksanakan tugas perencanaan, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan

Fungsi Sekretariat

  • a. pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan laporan;
  • b. pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  • c. pengelolaan administrasi keuangan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikd. pelaksanaan tugas lain yang diberikanoleh Kepala Dinassesuai tugasnya.an oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • a. penyusunan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • b. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • c. pelaporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidangnya.

Tugas Bidang Pengendalian Penduduk

  • mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Dinas dalam bidang pengendalian penduduk

Fungsi Bidang Pengendalian Penduduk

  • a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian penduduk;
  • b. pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk;
  • c. pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk;
  • d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Tugas Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga

  • melaksanakan sebagian tugas dinas dalam Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga

Fungsi Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga

  • a. penyusunan kebijakan teknis keluarga berencana dan ketahanan keluarga;
  • b. pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan ketahanan keluarga;
  • c. pelaporan pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan ketahanan keluarga;
  • d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Fungsi UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

  • 1. Pengaduan Masyarakat
  • 2. Penjangkauan Korban
  • 3. Pengelolaan kasus
  • 4. Penampungan Sementara
  • 5. Mediasi
  • 6. Pendampingan Korban