Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo :
TASKS & FUNCTIONS
Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo :
- Memimpin, Koordinasi, Pengawasan, Evaluasi dan Penyelenggaraan Kegiatan Dinas
Fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo :
- a. perencanaan program bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas;
- c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas;
- d. pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- e. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati;
- f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Tugas Sekretariat
- melaksanakan tugas perencanaan, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan
Fungsi Sekretariat
- a. pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan laporan;
- b. pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- c. pengelolaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikd. pelaksanaan tugas lain yang diberikanoleh Kepala Dinassesuai tugasnya.an oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- a. penyusunan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- b. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- c. pelaporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidangnya.
Tugas Bidang Pengendalian Penduduk
- mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Dinas dalam bidang pengendalian penduduk
Fungsi Bidang Pengendalian Penduduk
- a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian penduduk;
- b. pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk;
- c. pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk;
- d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Tugas Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga
- melaksanakan sebagian tugas dinas dalam Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga
Fungsi Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga
- a. penyusunan kebijakan teknis keluarga berencana dan ketahanan keluarga;
- b. pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan ketahanan keluarga;
- c. pelaporan pelaksanaan kegiatan keluarga berencana dan ketahanan keluarga;
- d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Fungsi UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)
- 1. Pengaduan Masyarakat
- 2. Penjangkauan Korban
- 3. Pengelolaan kasus
- 4. Penampungan Sementara
- 5. Mediasi
- 6. Pendampingan Korban
