Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo, Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang Pengendalian penduduk.
Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian penduduk;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian penduduk;
c. Pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan Pengolahan Data Perkembangan Penduduk meliputi:
1. Menyusun rumusan kebijakan teknis pengolahan data perkembangan penduduk;
2. Melaksanakan kebijakan teknis pengolahan data perkembangan penduduk;
3. Menyusun dan memperbarui data, serta pengolahan data perkembangan penduduk;
4. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pengolahan data perkembangan penduduk; dan
5. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengoordinasikan kebutuhan data pada Bidang;
d. Pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Kebijakan dan Monitoring Evaluasi meliputi:
1. Menyusun perumusan kebijakan teknis kebijakan dan monitoring evaluasi;
2. Melaksanakan kebijakan teknis kebijakan dan monitoring evaluasi;
3. Menyusun dan memperbarui data kebijakan dan monitoring evaluasi; dan
4. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis kebijakan dan monitoring evaluasi;
e. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian penduduk;
f. Pelaporan kinerja Bidang; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
