Bidang Keluarga berencana dan Ketahanan keluarga
Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis keluarga berencana dan ketahanan keluarga;
- pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis keluarga berencana dan ketahanan keluarga;
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Keluarga Berencana meliputi:
- menyusun perumusan kebijakan teknis keluarga berencana;
- melaksanakan kebijakan teknis keluarga berencana;
- menyusun dan memperbarui data keluarga berencana; dan
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis keluarga berencana;
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Ketahanan Keluarga dan Peran Serta Masyarakat meliputi:
- menyusun perumusan kebijakan teknis ketahanan keluarga dan peran serta masyarakat;
- melaksanakan kebijakan teknis ketahanan keluarga dan peran serta masyarakat;
- menyusun dan memperbarui data kebijakan teknis ketahanan keluarga dan peran serta masyarakat; dan
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis ketahanan keluarga dan peran serta masyarakat;
- pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi meliputi:
- menyusun perumusan kebijakan teknis Advokasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
- melaksanakan kebijakan teknis Advokasi dan KIE;
- menyusun dan memperbarui data Advokasi dan KIE;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis Advokasi dan KIE; dan
- melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengoordinasikan kebutuhan data pada Bidang
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis keluarga berencana dan ketahanan keluarga;
- pelaporan kinerja Bidang; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Pelayanan KB Permintaan Alkon