Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Sidoarjo perlu melakukan Perubahan Renstra yang sesuai dengan RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 dan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021. Melalui Perubahan Renstra Dinas Pemberdayaan